Rabu, 28 April 2010

PERAN MEDIA MASSA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Media massa merupakan satu pilar yang menjadi andalan dalam pemberantasan korupsi. Tingkat konsistensi yang diberikan media massa dalam pemberantasan korupsi cukup signifikan dalam mengungkap kasus-kasus yang mengemplang uang rakyat. Bahkan data dari lembaga survei UGM (2006) menunjukkan, keseriusan peran media massa dalam pemberantasan korupsi merupakan salah satu instrumen sosial terdepan, dengan capaian angka 45,61 persen, kemudian disusul LSM dan lembaga penegak hukum kepolisian. Keseriusan media massa untuk memberitakan tentang korupsi karena fungsi surveillance (pengawas) terhadap symptom sosial yang telah memuakkan kita semua.

Dengan menyajikan berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktek-praktek korupsi, hukum, politik dan seterusnya, menunjukkan bahwa sesungguhnya media memiliki kontribusi yang esensial dalam mendukung proses pembangunan demokrasi. Terlebih, saat ini kita sedang berada dalam masa transisi demokrasi yang salah satu jalannya melalui pembaruan tata pemerintahan. Karenanya, inilah saat yang tepat bagi media massa untuk mendukung proses pembaruan tata pemerintahan yang baik melalui berita-berita informatif, cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Peran media tidak hanya memberikan informasi mengenai penindakan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga pencegahan korupsi.

Bahkan ada istilah yang sangat unik terkait topik ini “Jangan coba-coba korupsi. Pers akan 'menghajar' siapa saja yang akan korupsi”. Apa benar sesignifikan itu peran media dalam pemberantasan korupsi? Dan sejauh mana Media dapat memberantas korupsi?. Untuk itu dalam makalah yang sederhana ini kami berusaha untuk menjelaskan tentang ‘Peran Media Massa dalam Pemberantasan Korupsi’.

Rumusan Masalah

· Apa media massa ?

· Apa fungsi, peran, karakteristik Media Massa ?

· Peran Media Massa memberantas Korupsi ?

· Media Massa di Indonesia ?


BAB II

PEMBAHASAN

MEDIA MASSA

1. Definisi Media Massa ( Pers )

Media massa (Pers) adalah suatu istilah yang mulai dipergunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media. Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi karena pilihan mereka yang terbatas. Masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk bertanya langsung pada sumber/ ahli dibandingkan mengandalkan informasi yang mereka dapat dari media massa tertentu. Rasa ingin tahu manusia terhadap hal-hal yang ada di sekitarnya sangatlah besar. Dari zaman ke zaman dapat terlihat perubahan dalam suatu sistem kebudayaan yang pastinya terdapat di masyarakat akibat dari rasa ingin tahu manusia yang besar tersebut. Diawali dari rasa ingin tahu itulah, manusia selalu mengeksplor apa yang ada di sekitarnya, baik itu yang baik atau bahkan yang buruk, kemudian ingin menyampaikan hasil pengeksplorasiannya selama ini kepada orang lain. Bertahap dari komunikasi yang tadinya hanya bersifat personal, kemudian dapat berkembang menjadi proses penyampaian pesan yang bersifat masal, sehingga informasinya menjadi lebih luas jangkauannya serta dapat merubah suatu pola kehidupan masyarakat yang lebih luas lagi.

Media massa merupakan salah satu sarana untuk pengembangan kebudayaan, bukan hanya budaya dalam pengertian seni dan simbol tetapi juga dalam pengertian pengembangan tata-cara, mode, gaya hidup dan norma-norma. (Dennis McQuil, 1987:1). Media massa sangat berperan dalam perkembangan atau bahkan perubahan pola tingkah laku dari suatu masyarakat, oleh karena itu kedudukan media massa dalam masyarakat sangatlah penting. Dengan adanya media massa, masyarakat yang tadinya dapat dikatakan tidak beradab dapat menjadi masyarakat yang beradab. Hal itu disebabkan, oleh karena media massa mempunyai jaringan yang luas dan bersifat massal sehingga masyarakat yang membaca tidak hanya orang-perorang tapi sudah mencakup jumlah puluhan, ratusan, bahkan ribuan pembaca, sehingga pengaruh media massa akan sangat terlihat di permukaan masyarakat.

Mengingat kedudukan media massa dalam perkembangan masyarakat sangatlah penting, maka industri media massa pun berkembang pesat saat ini. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya stasiun televisi, stasiun radio, perusahaan media cetak, baik itu surat kabar, majalah, dan media cetak lainnya. Para pengusaha merasa diuntungkan dengan mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang media massa seperti itu. Hal itu disebabkan karena mengelola perusahaan dengan jenis spesifikasi mengelola media massa adalah usaha yang akan selalu digemari masyarakat sepanjang masa, karena sampai kapanpun manusia akan selalu haus akan informasi.

Tugas dan fungsi pers adalah mewujudkam keinginan kebutuhan informasi melalui medianya baik melalui media cetak maupun media elektronik seperti, radio, televisi, internet. Fungsi informatif yaitu memberikan informasi, atau berita, kepada khalayak ramai dengan cara yang teratur. Pers akan memberitakan kejadian-kejadian pada hari tertentu, memberitakan pertemuan-pertemuan yang diadakan, atau pers mungkin juga memperingatkan orang banyak tentang peristiwa-peristiwa yang diduga akan terjadi.

2. Jenis Media Massa:

· Media Massa Cetak (Printed Media). Media massa yang dicetak dalam lembaran kertas.Dari segi formatnya dan ukuran kertas, media massa cetak secara rinci meliputi (a) koran atau suratkabar (ukuran kertas broadsheet atau 1/2 plano), (b) tabloid (1/2 broadsheet), (c) majalah (1/2 tabloid atau kertas ukuran folio/kwarto), (d) buku (1/2 majalah), (e) newsletter (folio/kwarto, jumlah halaman lazimnya 4-8), dan (f) buletin (1/2 majalah, jumlah halaman lazimnya 4-8). Isi media massa umumnya terbagi tiga bagian atau tiga jenis tulisan: berita, opini, dan feature.

· Media Massa Elektronik (Electronic Media). Jenis media massa yang isinya disebarluaskan melalui suara atau gambar dan suara dengan menggunakan teknologi elektro, seperti radio, televisi, dan film.

· Media Online (Online Media, Cybermedia), yakni media massa yang dapat kita temukan di internet (situs web).

3. Peran Media Massa

Denis McQuail (1987) mengemukakan sejumlah peran yang dimainkan media massa selama ini, yakni:

· Industri pencipta lapangan kerja, barang, dan jasa serta menghidupkan industri lain utamanya dalam periklanan/promosi.

· Sumber kekuatan –alat kontrol, manajemen, dan inovasi masyarakat.

· Lokasi (forum) untuk menampilkan peristiwa masyarakat.

· Wahana pengembangan kebudayaan –tatacara, mode, gaya hidup, dan norma.

· Sumber dominan pencipta citra individu, kelompok, dan masyarakat.

4. Karakteristik Media Massa

· Publisitas, yakni disebarluaskan kepada publik, khalayak, atau orang banyak.

· Universalitas, pesannya bersifat umum, tentang segala aspek kehidupan dan semua peristiwa di berbagai tempat, juga menyangkut kepentingan umum karena sasaran dan pendengarnya orang banyak (masyarakat umum).

· Periodisitas, tetap atau berkala, misalnya harian atau mingguan, atau siaran sekian jam per hari.

· Kontinuitas, berkesinambungan atau terus-menerus sesuai dengan priode mengudara atau jadwal terbit.

· Aktualitas, berisi hal-hal baru, seperti informasi atau laporan peristiwa terbaru, tips baru, dan sebagainya. Aktualitas juga berarti kecepatan penyampaian informasi kepada publik.

5. Fungsi Media Massa

· Fungsi pengawasan (surveillance), penyediaan informasi tentang lingkungan.

· Fungsi penghubungan (correlation), dimana terjadi penyajian pilihan solusi untuk suatu masalah.

· Fungsi pentransferan budaya (transmission), adanya sosialisasi dan pendidikan.

· Fungsi hiburan (entertainment) yang diperkenalkan oleh Charles Wright yang mengembangkan model Laswell dengan memperkenalkan model dua belas kategori dan daftar fungsi. Pada model ini Charles Wright menambahkan fungsi hiburan. Wright juga membedakan antara fungsi positif (fungsi) dan fungsi negatif (disfungsi).

Fungsi media massa sejalan dengan fungsi komunikasi massa sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut.

Harold D. Laswell:

1. Informasi (to inform)

2. Mendidik (to educate)

3. Menghibur (to entertain)

Wright:

1. Pengawasan (Surveillance) – terhadap ragam peristiwa yang dijalankan melalui proses peliputan dan pemberitaan dengan berbagai dampaknya –tahu, panik, terancam, gelisah, apatis, dsb.

2. Menghubungkan (Correlation) – mobilisasi massa untuk berpikir dan bersikap atas suatu peristiwa atau masalah.

3. Transmisi Kultural (Cultural Transmission) – pewarisan budaya, sosialisasi.

4. Hiburan (Entertainment).

De Vito:

1. Menghibur

2. Meyakinkan – e.g. iklan, mengubah sikap, call for action.

3. Menginformasikan

4. Menganugerahkan status – menunjukkan kepentingan orang-orang tertentu; name makes news. “Perhatian massa = penting”.

5. Membius – massa terima apa saja yang disajikan media.

6. Menciptakan rasa kebersatuan –proses identifikasi.

UU No. 40/1999 tentang Pers:

1. Menginformasikan (to inform)

2. Mendidik (to educate)

3. Menghibur (to entertain)

4. Pengawasan Sosial (social control) –pengawas perilaku publik dan penguasa.


KORUPSI

Korupsi berasal dari kata corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.

Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.

Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.

PERAN MEDIA MASSA DALAM MEMBERANTAS KORUPSI

Jangan coba-coba korupsi. Pers akan 'menghajar' siapa saja yang akan korupsi. Keampuhan pers mengungkap kasus korupsi ini diakui Wapres Jusuf Kalla. "Sekarang lagi ramai-ramainya memberitakan kasus korupsi. Kasus korupsi menjadi terungkap," ujar Kalla dalam pidato saat membuka Pameran Industri Pers di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (3/6/2005). Dalam kegiatan itu, Wapres didampingi Menkominfo Sofyan Djalil dan Menbudpar Jero Wacik. Puluhan media cetak dan elektronika mengikuti pameran yang berakhir 5 Juni ini. Menurut Wapres, selain masalah korupsi, pers juga berjasa mengatasi musibah tsunami dan gempa Aceh. "Masalah Aceh dapat selesai," puji Kalla. Kalla menegaskan, pemerintah telah mendukung kebebasan pers selama 7 tahun terakhir. "Namun pemberitaan pers tidak semuanya baik," kritik orang Sulsel ini. Kadangkala, ujarnya, pemberitaan pers sangat memojokkan pemerintah. Pers juga dapat menimbulkan kericuhan di suatu daerah seperti peristiwa Ambon, yang dapat terjadi untuk kedua kalinya karena diberitakan salah oleh media lokal. Kalla juga membantah pernyataan Jacob Oetama, petinggi Kompas, yang berpidato sebelumnya, bahwa minat baca dapat hilang karena ada persaingan dengan industri televisi. Menurut Kalla, minat baca di Indonesia menghilang karena tidak adanya budaya membaca di negara kita. "Kalau minat baca hilang karena TV, di Amerika, Jepang dan Singapura yang teknologi TV-nya lebih canggih, juga akan hilang dong. Tapi mereka tidak hilang minat bacanya," argumen Ketua Umum Partai Golkar ini. Setelah berpidato, Kalla berkeliling meninjau pameran. Semua peserta nyaris membagikan secara gratis produknya, seperti koran dan tabloid, atau suvenir.

PERS HARUS KONSISTEN MEMBERANTAS KORUPSI

MEDIA massa (pers) merupakan salah satu pilar yang menjadi andalan dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, insan pers harus konsisten memerangi kejahatan korupsi di Indonesia. Korupsi yang tumbuh secara sistemik dengan bersembunyi di balik undang-undang membuat keberadaan pers terancam dan kesulitan untuk mengungkapkan kasus korupsi yang terjadi di institusi pemerintahan. "Banyak produk perundangan yang mengancam kebebasan pers. Seperti RUU tentang Rahasia Negara. Itu sama seperti RUU perlindungan korupsi," tegas Pemimpin Redaksi Harian Sinar Harapan Kristanto Hartadi, salah satu pembicara dalam diskusi tersebut.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait menyatakan berterima kasih kepada media massa yang telah memperlihatkan jati dirinya sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

PERS TETAP PROFESIONAL DI JALUR PEMBERANTASAN KORUPSI

Peranan pers yang cukup besar dalam pengungkapan dan penanganan kasus korupsi di Indonesia, menunjukkan betapa pentingnya peranan para kuli tinta.Hal itu disampaikan dalam acara diskusi yang diadakan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) bertajuk Koruptor Menyerang, Pers Terancam, Minggu (31/1).

Korupsi yang dinilai sistemik dengan bersembunyi dibalik undang-undang, membuat keberadaan pers semakin terancam dalam mengungkapkan kasus korupsi di badan-badan pemerintahan. Seperti yang disampaikan salah satu pembicara, Kristanto Hartadi, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Sinar Harapan. "Banyak produk perundang-undangan yang mengancam kebebasan pers. Seperti RUU tentang Rahasia Negara. Itu sama seperti RUU Perlindungan Korupsi," ujarnya. Oleh karena itu, mewakili pers, dia pun meminta agar pers lebih profesional dalam meliput kasus-kasus korupsi.

Sementara itu, salah satu anggota Pansus Century Maruarar Sirait (FPDI-P), mengucapkan rasa terima kasih kepada awak media yang telah menjadi pilar demokrasi. "Kami berterima kasih kepada media yang menjadi pilar demokrasi. Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi tentang benar atau salah. Pansus DPR dan media itu sama. Kita sama-sama di depan," jelasnya.

Maruarar pun meminta media mampu bertahan menghadapi tekanan yang didapatkan dari pemerintah, seperti sewaktu SBY memanggil pimpinan media sehari sebelum audit BPK tentang Bank Century diserahkan ke DPR. "Saya mengajak semua melawan siapa saja yang menekan media. Melawan siapa saja yang menghambat penegakan kebenaran. Hanya ada satu kata, lawan," serunya.

Menurutnya, demokrasi telah diperjuangkan dengan susah payah, sehingga sudah sepatutnya semua melakukan perlawanan pada tindakan-tindakan yang mengecilkan nilai-nilai demokrasi.

"Sebutkan saja siapa yang mengalami tekanan. Ada di level mana. Mari kita lawan bersama," ajaknya.

Di sisi lain, salah satu anggota Pansus Century Agun Gunanjar dari Fraksi Partai Golkar (FPG), meminta agar pers menyentuh jantung pemberitaan, bukan membahas mengenai etik dan tidak etik, atau patut tidak patutnya anggota pansus.

"Semua harus komitmen pada substansi, jangan hanya pada hal-hal teknis saja," serunya.

Tidak hanya itu saja, Agun juga sempat meminta agar orang-orang yang tersangkut kasus dinonaktifkan selama pemeriksaan, karena mereka diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan melakukan intervensi pada pemberitaan.

"Kami mendengar ada laporan Menteri Keuangan melakukan kunjungan ke media-media dengan membawa dirjen pajak. Itu merupakan abuse of power."

Dia pun berharap agar pers tidak terjebak dan tidak terbawa dalam melaporkan kasus-kasus korupsi, sehingga pers bisa tetap objektif dan mampu keluar dari tekanan-tekanan itu.

POSISI MEDIA DALAM BINGKAI GOOD GOVERNANCE

Secara umum, yang dimaksud dengan good governance adalah tata pemerintahan yang baik, yang mensyaratkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Di dalam konteks ini, negara (baca: pemerintah) menempatkan diri sebagai posisi kunci namun tidak mendominasi, yang hanya berkapasitas mengkordinasi aktor-aktor pada institusi semi dan non-pemerintah. Sedangkan media massa (baca: media) sebagai salah satu aktor tersebut menjadi penting jika diposisikan sebagai salah satu pendorong terwujudnya good governance tersebut. Media sebagai salah satu sumber informasi publik diharapkan bisa menjadi alat untuk mendorong berjalannya ketiga prinsip good governance ini. Harus diakui, melalui media lah , serangkaian peristiwa, opini, dan realitas dapat disajikan dalam bentuk informasi kepada masyarakat.

Dengan menyajikan berita-berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktek-praktek korupsi, hukum, politik dan seterusnya, menunjukkan bahwa sesungguhnya media memiliki kontribusi yang esensial dalam mendukung proses pembangunan demokrasi. Terlebih, saat ini kita sedang berada dalam masa transisi demokrasi yang salah satu jalannya melalui pembaruan tata pemerintahan. Karenanya, inilah saat yang tepat bagi media massa untuk mendukung proses pembaruan tata pemerintahan yang baik melalui berita-berita informatif, cerdas, kritis, dan bertanggung jawab.

Dalam konteks kekinian, peran media massa dituntut untuk mampu mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan secara objektif. Terlebih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) menyatakan bahwa saat ini korupsi adalah musuh terbesar Indonesia selain terorisme. Jadi, sebenarnya tidak ada alasan bagi media untuk tidak mendukung pemberantasan korupsi di tanah air melalui pengungkapan dan liputan kasus-kasus korupsi.

Misalnya untuk peliputan kasus korupsi, peran media sangat relevan dengan apa yang tertuang dalam Undang-undang Pers 40/1999. Dalam pasal 6 Undang-undang ini disebutkan bahwa media harus bisa menjalankan fungsi kontrol perilaku, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang menjadi keprihatinan publik. Maka, sesuai dengan amanah UU Pers, korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya sudah seharusnya menjadi bidikan media massa.

Di sisi lain, media juga dituntut memberikan pemberitaan yang akurat, independen, dan kritis. Tiga unsur pemberitaan ini sesuai dengan prinsip transparansi yang merupakan salah satu konsep good governace . Sehingga jika tiga hal ini terpenuhi, maka tidak bisa diragukan bahwa media memberikan kontribusi yang signifikan menyongsong pembaruan tata pemerintahan yang baik.

Namun sayangnya, masih banyak media yang belum sepenuhnya independen dan objektif dari kepentingan tertentu (contoh: pemiliknya). Banyak pemberitaan dalam media yang tidak objektif dan hanya menguntungkan segelintir kelompok saja. Sehingga berita yang disajikannya tidak lagi jernih. Seringkali media justru dipakai sebagai alat pembenaran atas suatu kasus tertentu. Inilah yang bisa mengakibatkan terjadinya salah pengertian dalam masyarakat pembacanya. Sebab pembaca adalah merupakan konsumen yang menikmati hasil produksi industri media secara langsung. Sedangkan media, bukan hanya bisa berperan sebagai pemberi informasi, tetapi sebaliknya media juga bisa melakukan hal-hal yang bersifat provokasi dan mempengaruhi opini pembacanya. Jika hal ini terjadi, akan menjadi batu sandungan proses demokrasi.

Lantas, apakah peran media dan masyarakat ini saja sudah cukup sebagai motor menuju pembaruan tata pemerintahan yang baik? Jawabnya adalah belum. Selain hal di atas, dibutuhkan respon yang baik dari pemerintah. Sesuai dengan prinsip transparansi, pemerintah harus memberikan akses informasi yang luas kepada media untuk mendapatkan semua informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik. Akses yang dimaksud tentu saja bukan hanya sebatas ijin untuk meliput berbagai kegiatan dan aktivitas pemerintah. Namun lebih dari itu, pemerintah harus menjamin kebebasan pers dalam arti yang sebenarnya melalui payung hukum yang jelas.

Belajar dari beberapa kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada media, rasanya sudah seharusnya pemerintah memperhatikan dan menyimak sekali lagi serta menegakkan butir-butir yang tertera dalam UU Pers 40/1999.

Selama belum ada payung hukum yang jelas, maka kebebasan pers tidak akan terjamin. Dan selama tidak ada kebebasan pers, maka akses informasi akan banyak mengalami hambatan. Jika ini terjadi, maka cita-cita untuk menggapai pemerintahan yang baik dan demokratis tinggal angan.

Akses informasi, kebebasan pers, dan payung hukum beserta penegakannya merupakan mata rantai yang tidak boleh terputus dalam mendukung proses pembentukan good governance dan pemerintahan yang demokratis.

MEDIA MASSA DI INDONESIA ???

AGENDA SETTING

Selama priode efek terbatas, beberapa pemikiran baru di bidang komunikasi massa mulai berkembang sebagian pemikiran mulai meragukan paradigma yang banyak dianut saat itu bahwa media massa memiliki pengaruh atau efek minimal terhaap masyarakat dan kebudayaan. Salah satu teori yang meragukan efek minimal media massa ini adalah teori agenda setting. Menurut teori yang dikemukakan oleh Mc combs dan Donald (1792) media massa memiliki kekkuatan dalam hal apa saja yang perlu dipikirkan masyarakat.

Bedasarkan hasil penelitian Mc Combs dan shaw terhadap peran media dalam liputan pemilihan umum presiden AS tahun 1967 mereka menyatakan bahwa dalam memilih berita, para editor, anggota redaksi media dan para penyiar memainkan peran yang penting dalam membentuk realitas politik. Pembaca tidak hanya mempelajari isu-isu yang diberikan (media massa), namun juga mempelajari bagaimana media menilai suatu isu itu lebih penting dibandingkan isu lainnya dengan cara memberikan informasi yang lebih banyak pada isu tertentu atau dengan cara mengatur posisi pemberitaan. Media massa menentukan apa yang menjadikan isu penting .

Kekuatan media massa agenda sitting ini tidak saja terletak pada kekuatan media dalam menetukan jumalah ruang atau waktu yang diberikan media pada berita-berita tertentu atau penempatanya pada siara berita tau halaman ameida cetak tetapi juga kesamaan isu atau topic yang diangakt oleh berbagai media massa itu. Media massa umumnya memiliki kesamaan persepsi dalam menetukan berita pemberitaan. Hal ini menjadi petunjuk kepada masyarakat hal-hal apa saja yang dianggap penting dalam suatu pemberitaan.

teori Agenda Setting. Pandangan ini memiliki asumsi bahwa jika media memberikan tekanan pada suatu peristiwa, maka media itu akan mempengaruhi khalayak untuk menganggapnya penting seperti dikatakan McComb, sehingga apa yang dianggap penting oleh media akan dianggap penting oleh masyaraka

Peran media massa dalam masalah skandal century ini sangatlah penting yang mana media adalah kekuatan terbesar no empat. Maka itu selayaknyalah media massa berperan besar dalam mengontol perjalanan para pansus century dalam proses melaksanakan tugasnya yaitu hak angket century. Mungkin inilah wujud nyata dari teori Agenda Setting (Agenda-Setting theory) di mana media massa memiliki kekuatan yang sangat besar terhadap pembentukan “apa yang dianggap penting” saat ini. Di sinilah kemandirian dan ke-independen-an sebuah media massa diuji. Apakah dapat mewakili masyarakat sebagai sebuah media cerdas yang mengungkapkan banyak kasus penting demi kemajuan bangsa, atau justru menjadi sebuah alat politik sang pemilik (dan pihak-pihak tertentu) demi kepentingan tertentu. Dalam hal ini media massa berusaha mendoktrin masyarakat agar menyebut Lumpur Lapindo sebagai LUSI (Lumpur Sidoarjo), meskipun ternyata tidak berhasil. Hal Itu juga yang mungkin terjadi saat ini. Ketika rakyat terus menerus dicekoki dengan pemberitaan Century, membuat persepsi bahwa yang “penting saat ini” adalah kasus Century, hingga semua tenaga dan pemikiran kita mengarah ke sana. Hingga dibentuk Pansus. Hingga ada live “pemeriksaan” di DPR, diskusi panel dan lain-lain, bahkan hingga mengarahkan masyarakat untuk melakukan penghakiman pada pihak yang salah dan yang benar.

Dalam hal ini kita sangat menyayangkan tenaga dan pikiran rakyat, harus “dicemari” dengan kasus yang sebetulnya masih kalah penting dengan berbagai masalah lain yang harus diselesaikan. Kasus BLBI, masalah korupsi dimana-mana, masalah-masalah anggota DPR yang “terhormat”, masalah Ujian Nasional, masalah TKI, teroris yang justru menjadi teralihkan ke kasus Century. sebagai rakyat yang terpelajar, tunjukkanlah bahwa kita memang terpelajar. Media massa boleh menyodorkan aneka topik, tapi saringlah berita-berita tersebut dengan arif, dan gunakanlah logika kita. Jangan mudah terbawa suasana, dan kemudian mengalihkan pemikiran kita pada sesuatu yang sia-sia.

PEMBUNUHAN KARAKTER OLEH MEDIA MASSA

Sering pula media massa melakukan pengadilan media massa, yaitu mengadili seseorang melalui pemberitaan media massa. Modus pemberitaan macam ini adalah media memberitakan sese­orang telah melakukan kejahatan tanpa melakukan konfirmasi dan bersifat tendensius untuk memojokkan orang itu. Mengadili sese­orang melalui media massa adalah bentuk kekerasan terhadap orang lain, karena yang berhak menyatakan orang itu bersalah adalah pengadilan. Sasaran mengadili seseorang melalui media massa adalah membunuh karakter seseorang agar supaya reputasi orang tersebut menjadi rusak di depan publik, terhambat kariernya serta akibat yang lebih besar adalah orang tersebut dipecat dari jabatan atau tugas dan pekerjaannya.

Pembunuhan karakter (character assassination) adalah juga ke­jahatan seseorang atas orang lain, karena tidak seorang pun berhak menghalangi seseorang untuk mengkarya mengekspresikan diri dan mengembangkan karakternya di masyarakat. Dampak kejahatan semacam ini sangat luas, setiap upaya membunuh karakter sese­orang apalagi melalui media massa pasti berdampak kepada ke­luarga orang itu, berdampak bagi lingkungannya, dan apabila ke­jahatan ini dilakukan dalam skala internasional, maka akan merusak citra bangsa itu pada skala internasional. Sering kali pemberitaan semacam ini lepas dari kendali media massa karena media merasa telah melalukan prinsip-prinsip jurnalisme, namun kadang pula karena kualitas wartawan dan reportasi yang tidak memadai dan memenuhi persyaratan jurnalis­me, maka akibatnya menjadi buruk bagi semua pihak. Contoh nya saja pembunuhan karakter terhadap pemabantu presiden SBY jilit 2 Ibu Sri Mulyani (menkeu) dan Bodiono (wapres), yang mana nama beliau selau disebut oleh media TVONE dan Metro TV yang bertanggung jawab atas masalah bail out Bank Century. Pesiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai ada upaya pembunuhan karakter yang keterlaluan terkait dengan kabar yang menyebutkan jika tim suksesnya mendapatkan aliran dana talangan Bank Century pada Pemilu Presiden 2009. “Ada fitnah dan pembunuhan karakter yang keterlaluan. Disebut ada aliran dana sekian banyak pada tim sukses kampanye SBY. Satu rupiah pun kalau itu uang haram tidak mungkin ada orang berniat apalagi melakukan seperti itu,” kata Presiden.

Bagi media massa yang menggunakan paradigma war jurnalism ..pembunuhan karater ini adalah model produksi jurnalisnya, tanpa memandang apa pun akibat dari pemberitaannya bagi semua pihak. Namun bagi media massa yang mengunakan paradigm love journalism, pemilihan terhadap berita-berita yang dapat merusak reputasi orang lain, karier orang lain, nama baik orang dan kelompoknya akan melakukan dengan sangat hati-hati, dan apa bila hal itu harus karena pembacanya menghendaki, maka akan diberitakan dengan santun, menyejukkan, dan berupaya tidak merugikan

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

1. Pers sangat berperan penting dalam memberantas Korupsi di Indonesia

2. Pers membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi sehingga masyarakat dapat mengwal pemerintahan dan memantau terus kasus-kasus korupsi di Indonesia.

3. Pers harus konsisten memberantas Korupsi di Indonesia

4. Pers juga berperan dalam rangka menciptakan good governance

5. Seluruh masyarakat wajib mengawal korupsi dan memberantas korupsi di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

· Komunikasi Suatu Pengantar, Dedy Mulyana, 2008.

· Prof. Dr. H. M. Burhan Bungin, S.Sos., M.Si. sosiologi komnikasi: Teori, Paradigma, dn kiskursus teknologi komunikasi di masyarakat Jakarta: kencana 2009

· Kompas.com

· Vivanews.com

4 komentar: